Pernahkah agan ditolak bank saat pengajuan kredit?
baik kredit ke bank, ke BPR, ke lembaga simpan pinjam, koperasi atau
kredit KPR, KTA (kredit tanpa agunan) dan lain-lain... tentunya kecuali
kredit ke
abang kredit
Gimana rasanya saat ditolak bank? tentu timbul tanda tanya besar kan...
apalagi kalau kita merasa penghasilan sudah sesuai yang dipersyaratkan.
Nah sebenarnya ada sebab lain yang membuat suatu pengajuan kredit
ditolak. Salah satunya adalah riwayat kredit (pinjaman sebelumnya)
pernah ada masalah, baik kemacetan atau keterlambatan bayar... walaupun
itu udah dilunasi tapi catatan history tersebut ada dan bisa
dilihat/diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya sebagai dasar
dlm pengambilan keputusan.
BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank
maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi
Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Output dari Sistem
Informasi Debitur (SID) disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Berikut adalah cara untuk mengetahui bagaimana IDI kita atau kondite kita di perbankan
Informasi Debitur Individual (IDI) Historis
IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh
penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai
dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis
pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan
pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan,
penjamin, dan kolektibilitas.
Sistem Informasi Debitur (SID)
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan
data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh
anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank
Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output
berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit
selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat
data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.
Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari
laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2
(dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:
1. Wajib
Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro
Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat
dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan
berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu
perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
2. Sukarela
Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit
meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan
menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana
pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta
badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat,
dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
a. Memiliki infrastruktur yang memadai.
b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus
untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).