Jika kita hendak mengambil kredit di bank, kita mengenal adanya istilah DBR atau
debt burden ratio. Yaitu ratio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau
take home pay (THP). Istilah DBR juga dikenal dengan IIR atau
Installment to Income Ratio, atau
Payment to Income (PTI) ratio.
Besaran persentase DBR tergantung kebijakan masing-masing Bank, umumnya
33,3% s.d. 40% THP. Pada dasarnya ada dua metode perhitungan DBR. jika
sebelumnya calon debitur telah memiliki cicilan (kendaraan, rumah , atau
bahkan cicilan kartu kredit):
Pertama; DBR sepenuhnya dihitung dari pendapatan
bersih (THP = take home pay). Artinya jumlah seluruh cicilan tak boleh
lebih dari persentase DBR yang telah ditentukan misalnya 40%. Bank-bank
yang menggunakan metode ini misalnya Bank Danamon dan Bukopin.
Kedua; DBR cicilan kedua dihitung dari THP – cicilan
pertama, artinya yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang
telah dikurangi cicilan. Dengan metode ini sebenarnya total DBR bisa
lebih dari
caps yang ditentukan tadi (misalnya 40%). Nah, contoh bank yang menggunakan metode ini adalah Bank Niaga.
Untuk mempermudah pemahaman, kita ambil ilustrasi sebagai berikut;
David Beckham dan Victoria menikah dan memiliki total
take home pay atau
THP sebesar
10 juta rupiah. Beliau hendak mengajukan KPR. Pada saat yang bersamaan, sebelumnya Beckham
telah mencicil mobil mereka dengan cicilan
2 juta rupiah. Dengan
asumsi bahwa
DBR yang berlaku adalah
40% dari THP, maka Beckham akan memiliki dua kemungkinan besaran cicilan berdasarkan dua perhitungan di atas:
Dengan menggunakan
metode pertama, Beckham hanya punya peluang mencicil KPR
maksimal 2 juta
rupiah sebulan. Angka ini didapat dari : 40% X 10 juta = 4 juta. Karena
sudah ada cicilan mobil 2 juta rupiah, maka ia hanya bisa menambah 2
juta lagi.
Dengan menggunakan
metode kedua, Beckham memiliki peluang
lebih besar, yakni:
(10 juta – 2 juta) X 40% =
3,2 juta rupiah.
Jika kita ambil
asumsi suku bunga yang berlaku
10% efektif dan
tenor 15 tahun, maka dengan
metode pertama Beckham hanya berhak mendapat kredit
maksimal 185 juta (cicilan sekitar 1,99 juta). Sedangkan jika menggunakan
metode kedua Beckham bisa mendapat plafon hingga
295 juta rupiah (dengan cicilan 3,17 juta).
Selain kedua metode di atas, perhitungan bank dalam mengukur kemampuan membayar juga ada yang
menggunakan perhitungan biaya hidup, yakni menghitung beban pengeluaran rumah tangga calon debitur ditambah
emergency fund.
Biasanya hasil perhitungan ini akan lebih besar dibanding menggunakan
sistem DBR. Bank yang menggunakan metode perhitungan biaya hidup ini
misalnya adalah Bank Panin.